Sumut EXPOST.CO.ID// Labuhanbatu Selatan Pada tanggal 4 November 2023, seorang pria berinisial AKH (28) telah berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Labusel di sebuah rumah kosong di Jalan Simarkaluang Lingk. Tomu Tua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Labusel menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H penangkapan AKH didasari oleh keluhan warga terkait peredaran narkoba di daerah tersebut. Penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk mengatasi masalah narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan AKH dan menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,99 gram brutto, serta 1 unit HP Nokia warna biru di kantong sebelah kirinya.Setelah interogasi, AKH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang individu bernama Husen, yang saat ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak berhasil ditemukan oleh pihak berwenang.
AKH beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap pelaku ini adalah langkah positif dalam memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
( Rd )
Social Header