Breaking News

Kantor kepala desa kosong melompong N1 Aek Nabara

 


Sumut EXPOST.CO.ID// labuhan batu Kantor Desa adalah pusat pelayanan Masyarakat Desa serta tempat masyarakat kabupaten labuhan batu mengadu dalam berbagai bentuk masalah yang ada di tengah masyarakat,

Dalam hal ini telah di atur oleh peraturan Bupati masing-masing daerah, seperti contoh di Kabupaten labuhan batu, Pemerintah Kabupaten Labuhan batu telah memberikan peraturan Bupati nomor 16 Tahun 2018 tentang pakaian Dinas serta Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten labuhan batu.


Beda halnya dengan Pemerintah Desa N 1 Aek Nabara kabupaten labuhan batu , Kantor Desa ini kosong dan tidak ada pelayanan pada jam kerja. Hal ini diketahui saat wartawan berkunjung ke kantor Desa N 1 Aek Nabara kabupaten labuhan batu pada Hari Kamis (20/11/2023) pukul 8:31 WIB.

didapatkan waktu itu di dalam kantor Desa tidak berpenghuni, padahal menurut Peraturan Bupati saat itu masih termasuk jam kerja Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa N 1 Aek  Nabara kabupaten labuhan batu  enggak mengangkat dan enggak tidak angtip nmr hp nya,
Sampai berita ini ditulis upaya konfirmasi ke pihak terkait sedang di upayakan.
( Hdr/Red )

© Copyright 2022 - Sumut Expost